Kontrak antara Kepastian dan Ketimpangan
Dalam praktik hukum perdata modern, kontrak kerap diposisikan sebagai instrumen utama kepastian hukum. Ia menjanjikan stabilitas, prediktabilitas, dan rasa aman bagi para pihak yang mengikatkan diri. Namun pada saat yang sama, kontrak juga dapat menjadi medium ketimpangan ketika kebebasan berkontrak dijalankan tanpa sensitivitas terhadap relasi kuasa dan kondisi faktual para pihak.
Di titik inilah muncul problematika klasik namun tetap aktual “kebebasan berkontrak tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan kontraktual”. Kontrak yang secara formal sah dapat melahirkan akibat hukum yang substantif tidak adil. Sengketa kontrak kemudian tidak lagi semata-mata soal pelanggaran janji, melainkan juga soal sejauh mana hukum harus melindungi kepastian atau justru mengoreksi ketimpangan.
Asas Kebebasan Berkontrak dalam KUHPerdata
Fondasi kebebasan berkontrak dalam hukum Indonesia berakar kuat pada KUHPerdata. Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat sah perjanjian : kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal, yang sekaligus menegaskan ruang otonomi para pihak dalam membentuk hubungan hukum mereka.
Prinsip tersebut dipertegas dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata yang menyatakan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. Frasa “undang-undang” dalam konteks ini mengandung makna normatif yang kuat: kontrak bukan sekadar kesepakatan privat, melainkan norma mengikat yang harus dihormati sebagaimana hukum itu sendiri.
Asas pacta sunt servanda lahir dari logika ini. Rasionalitasnya sederhana namun fundamental : tanpa kepastian bahwa janji akan ditegakkan, aktivitas ekonomi dan sosial tidak akan berjalan stabil. Dengan demikian, kebebasan berkontrak berfungsi sebagai pilar kepastian hukum dan kepercayaan antar subjek hukum.
Pacta Sunt Servanda : Kepastian yang Tidak Absolut
Meski memiliki posisi sentral, pacta sunt servanda bukanlah dogma yang kebal terhadap koreksi. Dalam praktik, asas ini sering berhadapan dengan realitas ketidakseimbangan posisi tawar, khususnya dalam kontrak yang lahir dari relasi kuasa yang timpang.
Klausul baku, kontrak standar, dan perjanjian yang disusun sepihak menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak sering kali bersifat semu. Secara formal ada kesepakatan, tetapi secara substantif pilihan pihak yang lebih lemah sangat terbatas. Dalam konteks ini, penegakan kontrak secara kaku justru berpotensi melanggengkan ketimpangan.
Kepastian hukum yang dilepaskan dari keadilan bukan hanya problem etik, melainkan juga problem legitimasi hukum. Hukum yang memaksa pelaksanaan kontrak yang timpang tanpa koreksi berisiko kehilangan fungsi sosialnya sebagai instrumen perlindungan.
Asas Itikad Baik sebagai Koreksi terhadap Kebebasan Berkontrak
Di sinilah asas itikad baik memainkan peran krusial. Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Norma ini tidak berdiri sebagai pelengkap semata, melainkan sebagai mekanisme korektif terhadap potensi ekses kebebasan berkontrak.
Itikad baik memiliki dua dimensi. Secara subjektif, ia berkaitan dengan kejujuran batin para pihak. Namun dalam perkembangan praktik, dimensi objektif justru menjadi lebih dominan, itikad baik sebagai standar kepatutan dan kewajaran yang hidup dalam masyarakat.
Dalam dimensi objektif ini, itikad baik berfungsi sebagai alat untuk menilai apakah isi dan pelaksanaan kontrak masih berada dalam batas kepantasan. Ia membuka ruang bagi penafsiran ulang kewajiban kontraktual ketika penerapan tekstualnya menghasilkan ketidakadilan yang nyata.
Peran hakim pun mengalami pergeseran. Dari semula sekadar “penjaga teks kontrak”, hakim bergerak menjadi “penjaga keadilan kontraktual”, dengan menempatkan asas itikad baik sebagai lensa penilaian. Pergeseran ini tidak dimaksudkan untuk merusak kepastian hukum, melainkan untuk memastikan bahwa kepastian tersebut tidak berdiri di atas ketidakadilan.
Ketegangan antara Kepastian Hukum dan Keadilan Substantif
Relasi antara pacta sunt servanda dan itikad baik tidak bersifat antagonistik, melainkan dialektis. Kepastian hukum dibutuhkan untuk stabilitas dan keberlanjutan hubungan hukum. Sebaliknya, keadilan substantif diperlukan untuk mencegah hukum menjadi alat dominasi.
Dalam sengketa kontrak, hakim sering berada di persimpangan sulit, menghormati kontrak sebagai wujud otonomi para pihak, atau melakukan koreksi demi melindungi pihak yang lebih lemah. Ketegangan ini tidak dapat diselesaikan dengan pendekatan hitam-putih, melainkan melalui penalaran kontekstual yang sensitif terhadap fakta dan nilai.
Pendekatan ini juga membuka ruang bagi alternatif penyelesaian sengketa, termasuk penyelesaian sengketa kontrak di luar pengadilan, yang sering kali lebih adaptif terhadap kepentingan para pihak tanpa harus mengorbankan keadilan substantif.
Refleksi dalam Sengketa Kontrak di Indonesia
Dalam praktik peradilan, sering dijumpai kontrak yang secara formal sah namun secara substantif menimbulkan ketidakadilan. Klausul yang sah secara normatif dapat dinilai melampaui batas kepatutan ketika diterapkan tanpa koreksi.
Pola penalaran hakim menunjukkan kecenderungan untuk menggunakan asas itikad baik sebagai “rem” terhadap pelaksanaan kontrak yang eksesif. Penafsiran ulang kewajiban kontraktual dilakukan bukan untuk meniadakan kontrak, melainkan untuk menyesuaikannya dengan prinsip kewajaran dan keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Pendekatan ini mencerminkan kesadaran bahwa hukum kontrak tidak dapat dipisahkan dari realitas sosial tempat ia bekerja.
Penutup : Refleksi Hukum
Kebebasan berkontrak tetap merupakan fondasi penting dalam hukum perjanjian Indonesia. Namun kebebasan tersebut tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab etik dan keadilan substantif. Pacta sunt servanda memberikan kepastian, sementara asas itikad baik memastikan bahwa kepastian tersebut tidak berubah menjadi ketidakadilan.
Dalam keseimbangan inilah hukum kontrak menemukan legitimasi sosialnya, sebuah pendekatan hukum yang berimbang antara kepastian dan keadilan. (legalonline.id)