Oleh : Ardiansyah
Ada satu pertanyaan yang berulang kali muncul dalam dinamika ketenagakerjaan Indonesia “apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan?” Pertanyaan sederhana ini tidak pernah benar-benar sederhana, sebab ia menyentuh inti relasi kerja, keseimbangan antara kebutuhan perusahaan menjaga kepastian, dan kewajiban menghormati hak dasar manusia untuk bekerja secara bebas tanpa tekanan apa pun.
Di ruang praktik, kita tahu bahwa sebagian perusahaan masih meminta ijazah asli sebagai syarat masuk. Motifnya beragam, dari kepercayaan, kontrol, hingga alasan administratif yang kerap tidak dapat dibenarkan secara hukum. Namun di ruang hukum, praktik ini tidak dapat berdiri tanpa dasar. Hukum Indonesia tidak memberi kewenangan otomatis kepada perusahaan untuk menyimpan atau menahan dokumen pribadi seseorang.
Pertanyaan berikutnya kemudian bergerak lebih dalam “jika ada persetujuan karyawan, apakah praktik itu sah?” Jawabannya membutuhkan penjelasan yang lebih jernih.
Dalam hukum ketenagakerjaan, relasi antara perusahaan dan pekerja diikat oleh asas keadilan dan kesetaraan. Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebut perjanjian kerja hanya sah jika dibuat tanpa paksaan, tipuan, atau tekanan apa pun. Penahanan ijazah, baik secara langsung maupun “dibungkus” dalam klausul kontrak, sering kali tidak memenuhi asas ini, sebab proses rekrutmen menyimpan ketimpangan posisi yang nyata. Ketika seseorang membutuhkan pekerjaan, persetujuan atas syarat yang tidak adil tidak bisa serta-merta dipahami sebagai persetujuan bebas.
Hukum Indonesia memberikan batas jelas, tidak ada satu pun pasal dalam UU Ketenagakerjaan maupun UU Cipta Kerja yang melegalkan penahanan dokumen identitas atau ijazah. Bahkan, struktur prinsip dasar ketenagakerjaan selalu menekankan perlakuan manusiawi, larangan kerja paksa, dan perlindungan terhadap mobilitas tenaga kerja. Karena itu, penahanan dokumen pribadi dipandang sebagai tindakan yang berada di luar koridor kewajaran hubungan industrial.
Dalam praktik administratif, lembaga ketenagakerjaan berkali-kali menegaskan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan yang melanggar ketentuan ketenagakerjaan. Pendekatan mereka sederhana, ijazah bukan milik perusahaan. Dokumen itu milik pribadi, melekat pada identitas dan hak untuk mengembangkan karier. Menahannya berarti membatasi kebebasan seseorang untuk berpindah kerja, dan membatasi seseorang mengakses kesempatan yang sah.
Di ranah hukum privat, asas perikatan dalam KUHPerdata memberikan pijakan tambahan. Setiap perjanjian, bahkan jika ditandatangani, menjadi tidak sah jika melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum. Menahan dokumen pribadi tanpa dasar yang diakui hukum masuk pada kategori perbuatan yang melanggar asas tersebut. Ijazah bukan barang pinjaman, juga bukan objek jaminan yang diperbolehkan. Jika tidak dikembalikan, unsur penguasaan melawan hak dapat bergerak ke wilayah pidana, khususnya ketika pihak yang memegang menolak mengembalikan meski diminta.
Lalu bagaimana dengan rujukan internasional? Indonesia meratifikasi Konvensi ILO No. 29 dan 105 yang secara tegas melarang segala bentuk kerja paksa, baik langsung maupun tidak langsung. Menahan dokumen pribadi karyawan dipandang sebagai tekanan psikologis yang menghambat kebebasan keluar dari pekerjaan. Sementara itu, Kovenan Internasional (ICCPR dan ICESCR) menjamin hak dasar setiap orang atas pekerjaan yang layak dan kebebasan bekerja tanpa paksaan. Dengan demikian, praktik penahanan ijazah berada di luar batas standar “decent work” yang dianut ILO dan dibenarkan oleh instrumen HAM internasional.
Di Indonesia sendiri, sejumlah kasus pernah mencuat ke public, mantan karyawan melaporkan penahanan ijazah ke kepolisian maupun dinas tenaga kerja, dan beberapa kasus ditindak melalui jalur pidana karena dinilai memenuhi unsur penggelapan. Banyak kasus lainnya diselesaikan lewat mediasi, terutama ketika perusahaan akhirnya menyerahkan dokumen tersebut setelah ditegur. Meskipun tidak semua perkara berujung pada putusan pengadilan, pola administratifnya konsisten, penahanan ijazah adalah pelanggaran.
Di sisi teori hukum, sejumlah pemikir menegaskan posisi yang sama. Pendekatan progresif menempatkan manusia sebagai pusat hukum. Penahanan ijazah menurunkan martabat pekerja menjadi sekadar objek kontrol. Pendekatan pembaruan hukum menilai tindakan itu kontraproduktif bagi modernisasi hubungan industrial. Teori perlindungan hukum menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling rentan, sehingga segala tindakan yang memperlemah posisi mereka harus dipandang dengan kecurigaan normatif. Sedangkan teori kepastian hukum menegaskan satu hal sederhana, jika hukum tidak memberikan kewenangan untuk menahan, maka kewenangan itu tidak ada.
Jika disimpulkan, satu prinsip muncul secara konsisten di berbagai lapisan hukum nasional maupun instrumen internasional “penahanan ijazah tidak memiliki dasar hukum dan tidak dibenarkan, kecuali jika karyawan sendiri secara bebas menyerahkannya, tanpa tekanan, dan dapat mengambilnya kapan saja”. Namun di ruang empiris, “persetujuan bebas” sering kali menjadi fiksi hukum ketika kebutuhan ekonomi membuat seseorang menerima syarat yang sebenarnya tidak adil. Karena itu, dalam penilaian etik maupun hukum, praktik penahanan ijazah tetap dipandang tidak sejalan dengan prinsip perlindungan tenaga kerja.
Pada akhirnya, hubungan kerja yang sehat hanya dapat tumbuh jika perusahaan membangun kepercayaan, bukan ketakutan. Ijazah adalah bagian dari identitas seseorang dan tidak pernah dimaksudkan sebagai alat kontrol. Perusahaan yang modern dan berkelas tidak membutuhkan cara-cara demikian untuk menjaga loyalitas atau komitmen pekerja.
Dalam konteks ini, saran terbaik adalah selalu membangun hubungan kerja melalui kesepakatan yang wajar, dokumentasi yang transparan, dan mekanisme pengamanan yang tidak merampas hak pribadi. Dan bagi pekerja, kesadaran hukum menjadi kunci. Setiap orang berhak meminta kembali dokumennya kapan saja. Jika upaya persuasif tidak membuahkan hasil, jalur pengaduan administratif dan gugatan perdata selalu terbuka.
Intinya, praktik penahanan ijazah tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga bertentangan dengan etika modern hubungan industrial. Di balik setiap dokumen yang ditahan, selalu ada hak yang dibatasi. Dan hukum memilih berdiri di sisi hak itu.